Assalamu'alaiku, Wr Wb
Peristiwa turunnya al-Quran di bulan Ramadhan setiap tahun senantiasa
diperingati, begitu pula tahun ini seperti yang marak dilakukan pada
hari-hari ini. Peringatan itu dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur
atas diturunkannya al-Quran. Ramai dan semaraknya peringatan Nuzulul
Quran di negeri ini patut mendapat apresiasi. Namun tentu saja
peringatan itu tidak boleh berhenti hanya sebatas seremonial semata
seperti yang terlihat selama ini.
Pengkerdilan Al-Quran
Seruan “membumikan al-Quran” oleh orang-orang liberal dimaknai
sebagai reaktualisasi al-Quran. Reaktualisasi al-Quran dimaknai bahwa
kandungan al-Quran harus ditafsirkan sedemikian rupa hingga sejalan
dengan realitas aktual. Agar al-Quran sejalan dengan perkembangan zaman
modern maka harus ditafsirkan ulang supaya bisa sesuai dengan
perkembangan zaman. Dengan pemaknaan seperti itu akhirnya al-Quran
ditundukkan pada perkembangan zaman. Bagaimana mungkin al-Quran justru
ditundukkan pada realitas rusak saat ini, padahal al-Quran itu
diturunkan untuk menjadi petunjuk hidup umat manusia?
Bahkan ada yang lebih lancang dengan menggugat keaslian al-Quran. Ada
juga yang menuduh bahwa al-Quran itu tidak lepas dari ucapan dan
pengungkapan Muhammad yang tidak bisa dilepaskan oleh pengaruh konteks
zamannya. Seruan dan tuduhan seperti itu pada akhirnya justru akan
merusak keyakinan umat akan kesucian al-Quran dan bahwa al-Quran itu
merupakan wahyu dari Allah SWT baik lafazh maupun isinya sehingga pasti
benar. Tak diragukan lagi bahwa seruan seperti itu bukan mendekatkan
kepada al-Quran tapi sebaiknya justru menjauhkkan umat dari al-Quran.
Sayangnya seruan yang berasal dari para orientalis itu justru diusung
orang muslim yang dianggap intelektual. Tentu saja seruan itu dan
semacamnya harus diwaspadai oleh umat siapapun yang membawanya.
Disamping semua itu, juga ada beberapa sikap keliru terhadap
al-Quran. Kadang kala yang terjadi adalah mistikasi al-Quran. Al-Quran
diangap sebagai ajimat pengusir setan. Padahal, al-Quran diturunkan
sebagai petunjuk bagi umat manusia, penjelasan atas petunjuk itu dan
pembeda antara hak dan batil, benar dan salah, baik dan buruk serta
terpuji dan tercela.
Begitu juga, sudah mentradisi, setiap tahun turunnya al-Quran
dirayakan secara seremonial. Al-Quran dibaca dan didendangkan dengan
merdu di arena MTQ, tadarusan al-Quran juga marak, dsb. Namun sayang,
aktivitas tersebut belum diikuti dengan pemahaman atas maksud
diturunkannya al-Quran. Al-Quran yang diturunkan sebagai solusi atas
persoalan yang dihadapi oleh umat manusia, justru dijauhkan dari
kehidupan.
Al-Quran merupakan kalamullah dan membacanya merupakan ibadah. Betul,
bagi seorang Muslim, sekadar membacanya saja berpahala (Lihat: QS
al-Fathir [35]: 29), bahkan pahala itu diberikan atas setiap huruf
al-Quran yang dibaca. Akan tetapi, yang dituntut oleh Islam selanjutnya
adalah penerapan atas apa yang dibaca. Sebab, al-Quran bukan sekedar
bacaan dan kumpulan pengetahuan semata, tetapi petunjuk hidup bagi
manusia. Al-Quran tidak hanya sekadar dibaca dan dihapalkan saja,
melainkan juga harus dipahami dan diamalkan isinya dalam kehidupan
sehari-hari.
Sering kita mendengar pernyataan bahwa al-Quran adalah pedoman hidup.
Tetapi nyatanya al-Quran tidak dijadikan sebagai sumber hukum untuk
mengatur kehidupan. Al-Quran hanya diambil aspek moralnya saja sementara
ketentuan dan hukum-hukumnya justru ditinggalkan.
Semua sikap itu sering diklaim sebagai sikap mengagungkan al-Quran.
Disadari atau tidak semua sikap itu masih terjadi di tengah masyarakat.
Padahal sesungguhnya sikap-sikap itu bukan bentuk pengagungan terhadap
al-Quran, tapi sebaliknya justru pengkerdilan terhadap al-Quran. Bahkan
boleh jadi semua itu termasuk sikap yang diadukan oleh Rasulullah saw
dalam firman Allah SWT:
] وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا [
Dan berkatalah Rasul, "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan" (TQS. al-Furqan [25]: 30)
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsîr al-Qurân al-’Azhîm, mencontohkan sikap hajr al-Qurân
(meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Diantaranya adalah menolak
untuk mengimani dan membenarkan al-Quran; tidak mau menyimak dan
mendengarkannya, bahkan membuat kegaduhan dan pembicaraan lain sehingga
tidak mendengar al-Quran saat dibacakan; tidak mentadaburi dan
memahaminya; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya,
dan berpaling darinya lalu berpaling kepada selainnya, baik berupa
syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan, atau thariqah yang diambil dari selain al-Quran.
Selain itu Allah SWT mensifati kaum yang melakukan hal itu dengan
sifat yang sangat jelek. Hal itu seperti ketika Allah SWT mensifati kaum
Yahudi di dalam firman-Nya:
] مَثَلُ الَّذِينَ
حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ
يَحْمِلُ أَسْفَارًا بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ
اللَّهِ [
Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat kemudian
mereka tiada memikulnya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai
yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum
yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. (TQS al-Jumu'ah [62]: 5)
Melalui ayat tersebut, Allah mensifati kaum yang memikul wahyu tanpa
melaksanakannya laksana keledai yang membawa kitab-kitab tebal. Apa yang
ada dalam perasaan kita ketika kita tidak melaksanakan al-Quran, lalu
Allah SWT mengumpamakan kita seperti keledai? Orang yang beriman,
bertakwa dan rindu akan ridla Allah Swt. Niscaya akan meneteskan air
mata jika disebut begitu oleh Zat yang dia harapkan ampunan-Nya.
Menjadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup
Al-Quran sejatinya diturunkan oleh Allah untuk menjadi petunjuk,
penjelasan atas petunjuk itu dan pembeda antara hak dan batil, benar dan
salah, baik dan buruk serta terpuji dan tercela. Karenanya al-Quran itu
harus dijadikan pedoman hidup. Untuk itu keimanan terhadap al-Quran
haruslah totalitas, keseluruhannya, bagian per bagiannya, dan ayat per
ayat yang ada di dalamnya. Mengingkari satu ayat al-Quran telah cukup
menjerumuskan seseorang dalam kekafiran (QS. an-Nisa’ [04]:150-151).
Keimanan terhadap al-Quran itu mengharuskan untuk tidak bersikap
‘diskriminatif’ terhadap seluruh isi dan kandungan al-Quran. Tidak boleh
terjadi, sikap bisa menerima tanpa reserve hukum-hukum ibadah
atau akhlak, tetapi menolak hukum-hukum al-Quran tentang kekuasaan,
pemerintahan, ekonomi, pidana, atau hubungan internasional. Sebab
semuanya sama-sama berasal dari al-Quran dan sama-sama merupakan wahyu
Allah SWT.
Karena itu tidak semestinya muncul sikap berbeda terhadap satu ayat dengan ayat lainnya. Jika ayat Kutiba ‘alaykum ash-shiyâm -diwajibkan atas kalian berpuasa- (QS. al-Baqarah [02]: 183), diterima dan dilaksanakan, maka ayat Kutiba ‘alaykum al-qishâsh -diwajibkan atas kalian qishash- (QS. al-Baqarah [02]: 178); atau Kutiba ‘alaykum al-qitâl -diwajibkan
atas kalian perang- (QS. al-Baqarah [02]: 216) tentu juga harus
diterima dan dilaksanakan. Tidak boleh muncul sikap keberatan,
penolakan, bahkan penentangan dengan dalih apa pun. Sikap
‘diskriminatif’ akan berujung pada terabaikannya sebagian ayat al-Quran.
Itu merupakan sikap mengimani sebagian al-Quran dan mengingkari
sebagian lainnya. Sikap itu diancam oleh Allah akan mendapat kehinaan di
dunia dan azab pedih di akhirat (QS al-Baqarah [2]: 85).
Menjadikan al-Quran sebagai pdoman hidup itu mengharuskan kita untuk
mengambil dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum yang
diberikan oleh al-Quran dan hadits Nabi saw, yakni hukum-hukum syariah
Islam. Sebab al-Quran juga memerintahkan kita untuk mengambil apa saja
yang dibawa Nabi saw dan meninggalkan apa saja yang beliau larang (QS
al-Hasyr [33]: 7).
Ketentuan dan hukum yang dibawa oleh al-Quran dan hadits itu mengatur seluruh segi dan dimensi kehidupan (QS. an-Nahl
[16]: 89). Berbagai interaksi yang dilakukan manusia, baik interaksi
manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya sendiri, maupun dengan
sesamanya, semua berada dalam wilayah hukum al-Qur’an dan hadits.
Hanya saja, ada sebagian hukum itu yang hanya bisa dilakukan oleh
negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan
kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, sanksi
pidana, dsb. Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan individu dan
hanya sah dilakukan oleh imam yakni khalifah atau yang diberi wewenang
olehnya.
Karena itu, menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidup itu tidak akan
sempurna kecuali sampai pada penerapan hukum-hukum syariah Islam dalam
seluruh aspek kehidupan secara utuh dan totalitas. Dan itu tidak mungkin
kecuali melalui kekuasaan pemerintahan dan dalam bingkai sistem yang
menerapkan syariah, yang tidak lain sistem Khilafah ‘ala minhaj
an-nubuwwah. Peringatan Nuzulul Quran tahun ini hendaknya kita jadikan
momentum untuk berkomitmen mewujudkan semua itu dalam tataran riil.
Untuk itu hendaknya kita renungkan firman Allah SWT:
] فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى (123) وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا[
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa
yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20] 12-124)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

0 komentar:
Posting Komentar